GAWAT...KPK RI Berhasil Bongkar dan Tangkap Tiga Pejabat Kejari KalSel Jadi Tersangka Pemeras 4 Dinas Perangkat Daerah di HSU!!!

BuruSergap86.com -- KalSel,Tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel),resmi jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa  pemerasan.

Hal itu seiring gelar perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor mereka Gedung Merah Putih Jakarta,pada Sabtu (20/12/2025) dini hari.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kajari HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN); Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Tri Taruna Fariadi (TAR). 

Informasi Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Patut di ketahui,mereka Para Pelaku telah ada Penetapan tersangka itu tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Amuntai HSU pada Kamis (18/12/2025)Kemarin.

Tapi,sejauh ini baru Albertinus dan Aasis yang saat ini telah ditahan KPK.,Sedangkan Tri Taruna diketahui Kabur melarikan diri tidak berada di tempat Saat OTT dan kini dalam pencarian DPO Tim KPK-RI. 

Lebih lanjut,Dalam Konfrensi Pers nya “KPK telah menetapkan TAR sebagai tersangka meski yang bersangkutan lolos dari operasi tangkap tangan OTT,”ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu,dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,Sabtu (20/12/2025) pagi.  

“TAR selaku Kasi Datun Kejari HSU diduga melarikan diri,”ucap Asep Guntur.“KPK mengultimatum agar TAR bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK untuk menjalani proses hukum,” tegasnya. 

Lebih jauh,Asep Guntur membeberkan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala Dinas SKPD atau perangkat daerah di HSU.Yang Meliputi Pemerasan kepada Kepala Dinas Pendidikan,Kepala Dinas Kesehatan,Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU),hingga Direktur RSUD Kalsel.Ujarnya.

Kemudian para Pelaku Mereka bertiga mengunakan Modus yang digunakan adalah menakut-nakuti para pejabat dinas dengan ancaman akan menindaklanjuti Laporan Pengaduan (Lapdu) dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang masuk ke Kejari HSU jika tidak memberikan sejumlah uang. 

Menurut Keterangan Resmi Dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajari)HSU,Albertinus (APN),Mereka di ketahui telah melakukan Pemerasan kepada empat orang kepala Dinas SKPD perangkat Daerah bahkan Telah melakukan pemerasan permintaan sejumlah uang terhadap mereka Empat kepala Dinas Pemerintah Daerah di Kalimantan Selatan dan Sudah menerima aliran uang tersebut dengan total nilai uang hasil pemerasan itu Sejumlah Rp 804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025.setelah tutup tahun terungkap oleh pihak Team KPK-RI di bulan Desember ini.

Parahnya lagi Tiga Tersangka Pejabat kejaksaan itu, Sudah terima,Sejumlah Uang hasil Pemerasan kepala Dinas SKPD tersebut diterima ke tiga pelaku pejabat kejaksaan itu melalui perantara Asis dan Tri Taruna mengantar uang sejumlah Rp 804 juta cash tunai sebagai Barang Bukti(BB)Team KPK-RI di jakarta.tutur Kejati Kalsel.

Liputan:*Tim Fajar M -- Redaksi Media-C45T*


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000