Polda Riau Ungkap Pelaku Mafia Pertalite Dan Solar Subsidi Modus Mobil Bongkar Dalam Gudang Tertutup!!!!

BuruSergap86.com -- Rohil,Bongkar Kedok Mafia BBM Subsidi di Rokan Hilir(Rohil),Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Rokan Hilir. 

Informasi terbaru Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Rabu(22/07/2026)Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka serta menyita dua unit truk tangki pengangkut BBM, ribuan liter Pertalite dan Bio Solar bersubsidi, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak secara tegas karena merugikan negara dan masyarakat,"tegas Ade Kuncoro Ridwan, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan BBM subsidi.

"Kami masih melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,baik dalam rantai distribusi maupun pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM bersubsidi. Apabila ditemukan alat bukti yang cukup,akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu,Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau,AKBP Teddy Ardian,menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas ilegal di sebuah gudang di Kecamatan Bagan Sinembah,Kabupaten Rokan Hilir.

Menindaklanjuti informasi Masyarakat yang kian meresahkan tersebut,tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 02.00 WIB menggerebek sebuah gudang di Jalan Lintas Km 13,Kelurahan Kencana,Kecamatan Bagan Sinembah. Dalam operasi itu,enam orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Kelurahan Kencana,Kecamatan Bagan Sinembah.Dalam operasi itu,enam orang diamankan untuk menjalani Target Lokasi Berhasil Terungkap di Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.

Persis nya lokasi gudang di Jalan Lintas Riau–Sumut Km 13,Kelurahan Kencana, Kecamatan Bagan Sinembah.Dalam operasi itu, enam orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni:

1--JU,diduga pemilik gudang penampungan BBM.

2--JS,sopir truk tangki.

3--JO,sopir truk tangki.

Modus Gudang Mafia,Mobil Masuk Langsung Kurangi Isi Tangki Sebelum Menuju Sampai ke SPBU. Ungkap,Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian.

Modus ini dilakukan dengan membuka segel kompartemen tangki,kemudian BBM dipindahkan ke jeriken,drum hingga baby tank sebelum dijual kembali.Praktik seperti ini jelas merugikan masyarakat karena mengurangi volume BBM subsidi yang seharusnya diterima masyarakat," jelas Teddy.

Dari lokasi penyidik juga berhasil menyita barang bukti(BB)sekitar 2.010 liter Pertalite dan 630 liter Bio Solar bersubsidi yang tersimpan di baby tank, drum, dan puluhan jeriken. Polisi juga mengamankan dua unit truk tangki berlogo Pertamina Patra Niaga, satu unit mobil Suzuki Carry,lima segel kompartemen tangki yang telah dilepas, serta uang tunai sebesar Rp2,35 juta yang diduga hasil transaksi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penyidik kini masih menelusuri asal-usul BBM,jalur distribusi,hingga kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,termasuk dugaan oknum aparat penegak hukum maupun oknum orang dalam rantai distribusi energi bersubsidi.

"Kami masih mendalami dari mana BBM tersebut diperoleh, bagaimana alur distribusinya, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Seluruh proses akan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,"Lanjut Teddy.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang  Hukum Pidana (KUHP),"

Polda Riau menegaskan pengungkapan ini merupakan implementasi arahan Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM,Jelas nya.

Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000