Kapolri Jenderal Pol Suyudi,"Turun Tangan Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran,"Kapolres Sukoharjo Dan Tiga Anak Buahnya Langsung Di Copot

BuruSergap86.com -- Jakarta,Tak Main-main Ketegasan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menindak tegas Anak Buah nya,Baik' mulai dari pimpinan jajaran kepolisian tingkat daerah dengan mencopot AKBP Andika Dharma Sena dari posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo.Selasa(3/11/2026).

Langkah pencopotan tersebut diambil sebagai imbas dari buntut tindakan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di kawasan Kabupaten Sukoharjo,Jawa Tengah Tanpa Surat Selembar pun,Sungguh Luar Biasa Maraknya komentar di Sosmed Viral.

",Fatalnya lagi,AKBP Andika Dharma Sena Sebagai Kapolres Sukoharjo tidak hanya tak profesional,"Malah melanggar Prosedur Protap hukum Kepolisian Pasca Pengerebekan,pengeledahan dan Penangkapan terhadap sejumlah Santri. apalagi tidak mengunakan Filosofi Azas Praduga tak bersalah.

Mirisnya,terlanjur Viral Pondok Pesantren Hamalatul Quran(HQ) yang berada di kawasan Kabupaten Sukoharjo,Jawa Tengah.ramai jadi perbincangan hangat dan Sorotan Tajam Publik terkesan ada penangkapan terhadap teroris.

Informasi terkini,Tindakan pembebasan tugas kepemimpinan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 2 November 2026,kemarin.

Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,AKBP Andika Dharma Sena Sebagai Kapolres Sukoharjo,kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tindakan tegas Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak hanya menyasar pejabat utama, melainkan turut membebastugaskan tiga personel yang berada di tingkat operasional wilayah.

Pihak-pihak yang ikut dicopot meliputi Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, serta Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP.

Keempat jajaran petugas kepolisian daerah tersebut saat ini sedang menjalani rangkaian pengujian serta pemeriksaan mendalam di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri(Propam)Mabes POLRI terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Sekarang ini,Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yaitu,AKBP ADS Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku kasat serse dan kanit pidum IPD FA, Kanit ppa IPDA RAP, kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

Guna menjaga kelancaran tugas penegakan hukum di wilayah tersebut,Mabes Polri menerbitkan Surat Telegram Mutasi bernomor ST/2463/XI/KEP./2026 yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2026.

Dalam dokumen pergeseran jabatan tersebut, AKBP Indra Maulana Saputra yang sebelumnya bertugas memimpin Kepolisian Resor Boyolali kini dipercaya menduduki posisi sebagai Kapolres Sukoharjo.

Sementara itu, posisi pucuk pimpinan di Kepolisian Resor Boyolali selanjutnya diserahkan kepada AKBP Christopher Adhikara Lebang yang sebelumnya menjabat Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Garis waktu peristiwa penindakan di lingkungan pesantren tersebut sebelumnya diawali dari penggeledahan lokasi Pondok Pesantren Hamalatul Quran Sukoharjo pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Upaya penggeledahan oleh jajaran petugas penyidik dilakukan untuk melacak keberadaan terduga pelaku tindak perusakan serta pembakaran tempat usaha warung makan yang terjadi pada September 2026.

Dalam proses pengembangan penyidikan tersebut, pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan penangkapan serta penetapan status tersangka terhadap seorang pria berinisial S.

Namun,pelaksanaan tindakan penggeledahan di kawasan pesantren tersebut menjadi Sorotan Tajam PUBLIK ,akibat munculnya aksi intimidasi terhadap belasan santriwati serta empat orang ustazah saat kedatangan aparat.Terang Kepala Kadiv Humas Mabes POLRI.

Maraknya,Sorotan Tajam PUBLIK Beginilah Tanggapan Nitizen'S Viral di MedSos*Bener kah,baru diumumkan hari Senin 2 November 2026,kemarin ?.*Pencopotan jabatan Kapolres arogan tersebut.akibat Ulah nya tersebar Viral, merusak citra nama institusi kepolisian 

Sejumlah besar Tanggapan Nitizen'S kian Marak,Walaupun Namanya di media-media ditulis beda-beda namun sama artinya *AKBP Andika / Andhika Dharma Sena (ADS)*. Informasi berkembang ia,Baru menjabat*28 hari* menjadi Kapolres Sukoharjo,Setelah dilantik 6 Oktober 2026, langsung dicopot.

Ini Biodata lengkap yang di tindak tegas Lebih Lanjut*Yang dicopot bukan dia saja,Ada 4 orang lagi di antaranya :*

1. *AKBP Andika Dharma Sena* — Kapolres Sukoharjo

2. *Iptu AS / Agung Sedewo* — Kasat Reskrim

3. *Ipda FA* — Kanit Pidum

4. *Ipda RAP* — Kanit PPA

Keempatnya dinonaktifkan dan sekarang diperiksa *Propam Mabes Polri* soal dugaan pelanggaran prosedur dan kode etik.

Keputusannya tertuang di *Surat Telegram Kapolri No. ST/2463/XI/KEP./2026 tanggal 2 November 2026*, diumumkan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri hari ini.

Terakhir kali di ketahui Statusnya,Kapolres itu,Andika dimutasi jadi *Pamen Stamaops Polri*. Penggantinya langsung ditunjuk: *AKBP Indra Maulana Saputra*, sebelumnya Kapolres Boyolali. Kursi Boyolali diisi *AKBP Christopher Adhikara Lebang*, sebelumnya Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng.

*Kenapa dicopot? Buntut penggeledahan Ponpes.*

Kronologi kejadian itu berawal pada hari Selasa *27 Oktober 2026 sekitar pukul 03.20 WIB* dini hari, tim gabungan Polda Jateng, Polres Sukoharjo,Polres Karanganyar, dan Brimob menggeledah *Ponpes Putri Hamalatul Qur'an (HQ)* di Laban, Mojolaban, Sukoharjo, dan satu lokasi di Jenawi, Karanganyar.

Penggeledahan itu pengembangan penyidikan kasus *pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Parangjoro, Grogol,12 September 2026*.

Informasi Viral di MedSos,Caranya Pengerebekan pihak kepolisian yang diprotes: santriwati dan pengasuh pengakuan resmi telah ada melanggar kode etik profesi kepolisian terintimidasi,

Akibat kejadian itu,puluhan santri trauma, ada yang sebut 12 santriwati dan 4 ustazah terdampak. Itu yang bikin kecaman,sampai Sekjen MUI Buya Amirsyah apresiasi pencopotan hari ini.

Publik masih bertanya-tanya Yang dicopot / dinonaktifkan ini belum berarti terbukti bersalah.Benarkah Ini langkah pemeriksaan etik dulu, dari Propam yang masih mendalami apakah prosedur penggeledahan di ponpes putri itu melanggar hukum acara pidana dan kode etik atau tidak.

Sebagai Pemimpin Kapolres bertanggung jawab penuh ke jajarannya",Ini Pengingat Bagi Kapolres Se-Indonesia, hati-hati mengambil keputusan dan tindakan yang dilakukan bisa berujung Fatal".

Hal Perkara Hukum tersebut,di tangani Propam Mabes POLRI bahkan Sudah juga ada tanggapan Serius oleh Kapolri jenderal pol Suyudi Ario Seto,SIK,SH,MSi yang menyatakan Trasparan dalam proses dan penindakan tegas terhadap jajaran bawah nya.

Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000