BuruSergap86.Com -- Sumut/Lubuk Pakam,Sempat Heboh,Terdakwa dalam Kasus Perkara Narkoba Selesai Sidang Vonis langsung Kabur Setelah Borgol Tangan terlepas,begini kronologi Kejadian nya, Sungguh Luar Biasa Nekad Seorang warga Asal Aceh yang merupakan terdakwa kasus narkoba dengan tuntutan hukuman mati berhasil kabur di lokasi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Setelah menjalankan Sidang Vonis nya.
Peristiwa kabur Tahanan sempat membuat Seluruh Tahanan Keheranan dan juga Seisi Pengadilan di PN Lubuk Pakam Terkejut,Kenapa bisa ada Tahanan Penjara Lari Setelah terlepas Borgol Tangan nya,kuat dugaan lantaran adanya kelalaian dari pihak Petugas pengawal Tahanan,Selasa(27/1/2026)Kemarin.
Berhasil di himpun Tim Media,Terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 214 kilogram,Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.Menurut Keterangan Resmi dari PLt Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang,Andi Sitepu menyebut terdakwa yang kabur itu bernama Salihin.
Membenarkan kejadian tersebut,"Benar, yang di maksud terdakwa Kasus Perkara Narkoba Salihin kabur, Setelah berhasil melepaskan Borgol Tangan,Ketika saat itu ada 40 orang terdakwa yang sudah selesai Sidang PN Lubuk Pakam.Seperti biasa Setelah itu Seluruh terdakwa dikembalikan dan diantar ke Lapas.
Namun"Trip pertama diantar 30 orang ke Lapas baru kembali lagi bus Tahanan menjemput dan baru trip kedua 10 orang. Termasuk juga di giliran terdakwa Salihin Yang kabur ini posisi nya di trip kedua.Sempat terjadi ,"Satu borgol kan 2 orang untuk dimasukkan ke dalam mobil dan yang kabur ini nomor urut ke 6," Ungkap Andi
Selanjutnya,Andi mengakui pada saat masing-masing tahanan mau dimasukkan ke dalam bus Tahanan ada 2 orang pengawal yang bertugas,kami kurang personil pengawalan.
Lalu,saat giliran Salihin mau masuk dan naik ke tangga bus belakang,tiba-tiba tangan yang diborgol dihempaskan dan rekan tahanan yang satu lagi jatuh ke bawah, Langsung terdakwa itu kabur mendekati Sepeda motor yang Stanby di Areal Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.
"Lepas borgolnya kemudian,itulah yang terjadi,kita nggak ngerti kenapa bisa lepas. Diborgol padahal kondisi nya masih posisi tangan yang diborgol rekannya itu tangan kanan dan yang lari Salihin bergegas Kabur ,dia itu di borgol tangan kirinya," Sebut Andi.
Sontak membuat Kaget,Begitu borgol terlepas kemudian Salihin langsung lari dan mendekati sepeda motor yang ternyata sudah ada 2 orang yang menunggu dengan menggunakan 2 sepeda motor di dekat lokasi kejadian tersebut.
Karena sempat ada dua motor yang disiapkan dengan bantuan dua orang pria yang tidak dikenal diperkirakan mereka sebenarnya ada dua orang juga yang mau disiapkan untuk kabur.
"Pasti disiapkan (dengan matang makanya bisa ada dua sepeda motor). Saya tanya juga sama anggota nampak tidak motor di situ saat itu dan kenapa tidak ditegur.
Dijelaskan katanya itukan sebenarnya bukan tempat parkir tapi mereka kira itu orang Pengadilan karena kalau yang lain kan nggak berani parkir disitu.Karena dikira mereka pegawai PN lah saat itu atau tamu PN,"sebut Andi.
Andi,Melihat saat itu Ada dua Sepeda motor sudah dalam posisi hidup dan dua orang juga standby.Setelah kejadian pihak Kejaksaan langsung berkoordinasi dengan Polresta Deliserdang untuk membantu melakukan pengejaran terhadap Tahanan Kabur.
Sementara itu,Pihak Intel Kejaksaan juga langsung melakukan penyisiran ke sekitaran Lubuk Pakam."Iya dia(Salihin)sudah di Tuntut hukuman Mati atas kasus Narkoba dalam katagori Narkotika jenis ganja. Kalau soal apakah ada kelalaian petugas masih didalami dan ini bagian Pengawasan lah nanti yang berwenang.
Kami,juga sudah berkoordinasi dengan pihak BNN selaku penyidik.Tapi rekannya itu berhasil kita tangkap dan Gagal Kabur padahal kondisi nya saat itu mau menyusul kabur.Nama rekannya itu Erwin dan mereka ini satu jaringan,"
Hingga Berita ini di Terbitkan Belum ada keterangan Resmi dari Kejaksaan Lubuk Pakam,Terkait Tahanan Kabur Selesai Sidang Vonis Putusan Sidang terdakwa Kasus Perkara Narkotika.
Liputan:*E'en Nst -- Tim Redaksi Media-C45T*







