BuruSergap86.com -- Sumut/Medan,Tim Reskrim Polsek Medan Baru berhasil menangkap dua pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor yang kerap meresahkan warga.Keduanya diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Dua pelaku tersebut yakni Aldi Pasaribu dan Endriko Siahaan.Mereka diciduk petugas pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari di kawasan Jalan KH. Zainul Arifin,Kelurahan Madras Hulu,Kecamatan Medan Polonia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak M Tambunan,mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan laporan yang diterima pihak kepolisian.
“Dari pengembangan laporan,pada Minggu kemarin kami berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pencurian spesialis sparepart sepeda motor,”ujar Poltak,Senin (26/1/2026)Kemarin.
Sebelum mereka kedua Pelaku nya Sempat melakukan Aksi Bobol Toko Sparepart kian Meresahkan Masyarakat.
Poltak menjelaskan,penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban bernama Irfan."Korban melaporkan bahwa tokonya yang berada di Jalan Mojopahit,Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah,"dibobol maling pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Lokasi kejadiannya di tempat usaha milik korban,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan,petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di kawasan Medan Polonia dan hendak menjual barang hasil curian.
“Setelah mendapat informasi tersebut,tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan,”jelas Poltak.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan,Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya knalpot,shock breaker,tutup mesin,serta sejumlah sparepart lainnya,”katanya.
Ternyata Kedua Pelaku nya terdeteksi Residivis,Hasil pemeriksaan awal mengungkapkan bahwa Aldi dan Endriko merupakan residivis kasus pencurian.Keduanya diketahui pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara serupa,baik pencurian sparepart maupun pencurian di rumah warga.
“Ya, residivis. Ada pencurian sparepart dan juga pencurian di rumah. Sudah pernah masuk penjara,”ungkap Poltak.
Saat ini,kedua pelaku telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Atas perbuatannya,keduanya dijerat Pasal 447 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*


