BuruSergap86.com -- Pekanbaru,Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan dari debitur. Ia memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah hukum Polda Riau.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Brigjen Pol Hengki Haryadi kepada Seluruh Awak Media dan termasuk juga dikutip beberapa waktu lalu Terbitan Media Riau,Pada hari Rabu (21/01/2026)kemarin,menyikapi masih maraknya praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector atau yg dikenal dgn sebutan “mata elang” (matel).
“Sekali lagi, tidak boleh ada perampasan untuk objek jaminan fidusia tanpa kerelaan daripada debitur.Lakukan secepatnya untuk Tangkap mereka yang melakukan tindakan pelanggaran dalam unsur pidana, Pencegahan wajib terapkan Aturan Prosedur hukum KUHPIDANA” tegas Hengki.
Ia,mengungkapkan keprihatinannya karena masih melihat keberadaan matel di Kota Pekanbaru dan sekitarnya yang masih Arogan bertindak sesuka nya sampai pada Melanggar Aturan Hukum bahkan sempat viral secara nasional.Menurutnya, hal itu tidak boleh lagi terjadi dan harus segera dihentikan ciptakan suasana kondusif.
“Saya masih melihat,kemarin viral secara nasional,masih ada ‘mata elang’yang melakukan hal Intimidasi, Penganiayaan serta Pengancaman ke masyarakat di Pekanbaru.Jadi tolong sampaikan ke jajaran dan juga lakukan gelar Razia antisipasi untuk pencegahan sejak dini agar Operasional Polda, menegakkan kebenaran dan berkeadilan jangan terjadi ada lagi ‘mata elang’ di jajaran Polda Riau, Yang brutal maupun arogan di masyarakat Riau,” ujarnya.
Brigjen Hengki menekankan bahwa aturan hukum terkait jaminan fidusia sudah sangat jelas. Kreditur tidak bisa serta-merta mengambil objek jaminan tanpa persetujuan debitur,apalagi dengan cara paksa.
“Kalau sempat terjadi,berarti kita nggak paham hukum.Sudah jelas aturannya bahwa kreditur tidak secara serta-merta bisa melakukan perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan daripada debitur sebagai Konsumen,” katanya.
Ia menambahkan,hubungan antara kreditur dan debitur merupakan hubungan keperdataan.Namun,apabila objek jaminan diambil secara paksa,maka perbuatan Defcoletor atau Matel telah masuk ke ranah pidana Perampasan hak milik orang lain.
“Hubungan keperdataan ini apabila diambil secara paksa,maka itu adalah Tindakan unsur masuk ke Aturan Hukum pidana.Kalau itu secara preemtif tidak disosialisasikan dan tidak dilakukan proses penegakan hukum secara benar dan berkeadilan ke masyarakat,berarti kita tidak paham hukum.Kita dibohongin oleh Sejumlah oknum debt collector dan Leasing yang berada di Wilayah hukum Polda Riau,” tegasnya.
Wakapolda Riau,Brigjen Hengki juga menegaskan tidak ingin lagi ada kejadian viral yang mencoreng institusi kepolisian dan menimbulkan kesan images bahwa aparat penegak hukum tidak memahami aturan hukum.
“Oleh karenanya,ke depan saya tidak ingin lagi ada Berita viral-viral yang mengindikasikan bahwa Aparat penegak hukum di Polda Riau ini tidak paham proses hukum,”ujar Hengki.
Di kutip dari Pernyataan Resmi Amanat Wakapolda Riau,Ia pun menginstruksikan agar setiap kejadian penarikan paksa ditindak tegas, diproses hukum, dan disertai dgan rilis resmi serta edukasi kpda masyarakat.
Saya perintahkan segera untuk melakukan gerak cepat “Tangkap Defcoletor yang Sangat Meresahkan Masyarakat Riau, Selanjutnya Rilis, berikan pemahaman pada masyarakat,Sehingga memberikan implikasi yang preventif dan efek deterrence,baik secara spesifik Pelaku Defcoletor images di Masyarakat telah buruk Prilaku oknum nya
",Pelaku Defcoletor yang di sebut Matel Si penagih hutang sering melakukan", Intimidasi dan Penganiayaan serta Pengancaman maupun tindakan kekerasan Terhadap Masyarakat."
Defcoletor melakukan keresahan di masyarakat selama ini mengunakan pola kehidupan sehari-hari pelaku tindak pidana yang jelas melanggar hukum maupun secara general terorganisir melalui tugas dari Leasing atau Finance Shorum -Shorum di wilayah Riau agar tidak meresahkan orang lain takut dalam Ancaman dan tekanan pihak Defcoletor atau Biasa Mirisnya sebutan Matel yang berbuat semena-mena,”pungkasnya.
Dengan Penegasan ini,Polda Riau berharap tidak ada lagi praktik penarikan paksa objek jaminan fidusia di lapangan,Sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam hal Tugas Pokoknya Kepolisian di institusi POLRI, Kepolisian yang Presisi berkewajiban untuk Menjalankan Tugas nya berpegang teguh pada motto (3 M) Yakni: 1.-Melayani, 2-Mengayomi dan 3-Melindungi Rakyat Atau Masyarakat Indonesia,Agar Terciptanya Rasa Aman dan Hukum berkeadilan,Supaya Situasi yang Terkendali tetap Kondusif,termasuk Salah Satu nya Wilayah hukum Polda Riau,Tutup Wakapolda Riau
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*


