TAK ADA AMPUN,"Polda Jambi resmi mengambil tindakan tegas PTDH,"Terhadap Dua Oknum Anggotanya Cederai Masyarakat!!!

BuruSergap86.Com -- Jambi,Bidang Propam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman (Ditreskrimum Polda Jambi) dan Bripda Samson Pardamean (Polres Tanjung Jabung Timur) pada Jumat (6/2/2026)Kemarin.

Hasilnya,keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).Akibat Dampak prilaku oknum polisi itu merusak Reputasi Citra Profesi Kepolisian hal ini langsung ada Keterangan Resmi Kabid Humas Polda Jambi,Erlan Munaji,menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara tegas,profesional, dan transparan.Dalam sidang etik tersebut,turut dihadirkan dua pelaku dari kalangan warga sipil berinisial I dan K.

Kasus ini dilaporkan oleh korban ke Polda Jambi pada 6 Januari 2026.Hingga kini, Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan seluruhnya ditahan untuk kepentingan penyidikan.Proses hukum pidana masih terus berjalan dan Polda Jambi memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sebelumnya,Kapolda Jambi Krisno Halomoan Siregar menegaskan bahwa institusinya langsung bertindak setelah menerima informasi awal terkait peristiwa tersebut.Tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang mencederai hukum dan kepercayaan masyarakat.

Sorotan Tajam Publik Mendesak institusi Kepolisian agar dapat Membersihkan Citra nama baik POLRI, Muncul beragam jenis Komentar Pedas'Apakah sanksi ini sudah setimpal,hingga Mencederai Kepercayaan Masyarakat Indonesia,Tulis Viral Komentar di Media Sosial(MedSos)Facebook atas kejadian tersebut.di tujukan juga dari hasil Keterangan resmi Kabid Humas Polda Jambi.

Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000