BuruSergap86.com -- Jakarta,Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut POLRI adalah alat Negara di bidang Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.telah di Atur dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009 maupun Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017 termasuk Aturan POLRI di PERKAP Kapolri.
Maka dari itu Semua Kepentingan Masyarakat atau Rakyat Indonesia Selalu Tetap di Lindungi oleh Undang-undang Dasar 1945 atau Biasa di Sebut merujuk pada Aturan KUHPIDANA dan KUHPerdata.
KUHPidana Adalah:Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah peraturan perundang-undangan utama di Indonesia yang mengatur tentang perbuatan pidana (kejahatan dan pelanggaran) serta sanksi bagi pelanggarnya, yang mencakup aturan umum, kejahatan, dan pelanggaran. KUHP berfungsi sebagai pedoman hukum positif untuk menetapkan perbuatan terlarang.
Berikut detail mengenai KUHP:Definisi: KUHP adalah hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang oleh negara dan menetapkan sanksi bagi pelanggarnya.
Isi/Struktur: Terdiri dari tiga bagian utama: Buku I (Aturan Umum), Buku II (Kejahatan), dan Buku III (Pelanggaran).
Jenis Perbuatan: Membedakan antara kejahatan (tindakan berat seperti pembunuhan/pencurian) dan pelanggaran (tindakan lebih ringan).
Pembaruan: Saat ini Indonesia menggunakan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada tahun 2026, yang disesuaikan dengan nilai-nilai Pancasila dan HAM.
KUHP sering disandingkan dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur tata cara penegakan hukum pidana.
KUHPerdata Adalah: Hukum perdata Terkait Rangkaian Peraturan Hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu atau badan hukum satu dengan lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
. Fokus utamanya adalah hak dan kewajiban sipil, seperti kontrak, warisan, keluarga, dan kepemilikan harta. Di Indonesia, sumber utamanya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata/BW).
Berikut adalah rincian mengenai hukum perdata:Tujuan: Mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan dan menyelesaikan sengketa antarpihak.
Ruang Lingkup (4 Buku KUHPerdata):Buku I (Tentang Orang): Mengatur perihal subjek hukum, perkawinan, dan keluarga.Buku II (Tentang Kebendaan): Mengatur hak milik dan kebendaan.Buku III (Tentang Perikatan): Mengatur perjanjian/kontrak dan perikatan.Buku IV (Tentang Pembuktian dan Daluwarsa): Mengatur alat bukti dan lewat waktu.
Contoh Kasus: Sengketa jual beli, wanprestasi (ingkar janji), warisan, perceraian, dan sengketa tanah.
Perbedaan dengan Hukum Pidana: Hukum perdata mengatur hubungan antar warga negara (privat), sedangkan hukum pidana mengatur hubungan antara warga negara dengan negara(publik).
Hukum perdata di Indonesia juga dipengaruhi oleh hukum adat dan hukum agama, terutama dalam hal kewarisan dan perkawinan.
Dengan demikian kepolisian Republik Indonesia tetap mengikuti Aturan Hukum sesuai Prosedur Hukum Kitab Undang-undang Aturan KUHPIDANA dan KUHPerdata.
Sejarah Arti Presisi,Slogan Polri Era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selama Menjabat Sebagai Sudut Pandang Kemajuan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Hal tersebut dapat dilihat pada kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Mulai Posisi nya menjabat sebagai KAPOLRI di Era Presiden RI Ke-7 Joko Widodo berlanjut ke Era Presiden RI Prabowo Subianto yang ke-8 Kepolisian Republik Indonesia Tetap Berpegang teguh pada Slogan Polri Awalnya telah diubah menjadi PRESISI.
",PRESISI merupakan Akronim dari Prediktif,Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan."
Sebelumnya,Polri mengusung jargon Promoter yang merupakan abreviasi dari profesional, modern dan tepercaya. Jargon ini digunakan sejak era Kapolri Tito Karnavian hingga Idham Azis.
Setelah Berganti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berubah Drastis Muncul Persentase Makna Polri Presisi Kata Responsibilitas dan Transparansi berkeadilan yang menyertai pendekatan Pemolisian Prediktif ditekankan agar Setiap Anggota POLRI harus mampu melaksanakan Tugasnya secara CEPAT dan TEPAT,Responsif,
Humanis,Transparan,Bertanggung Jawab, serta BerKeadilan.
Listyo Sigit, Menjadi kan Konsep PRESISI diharapkan tidak hanya sekadar menjadi jargon namun juga benar-benar diterapkan dalam Bertugas. Untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni:
-- Menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi;
-- Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional.
-- Menjaga soliditas internal; Meningkatkan sinergisitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah.
-- Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia.
- Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;
- Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving;
- Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinnekaan.
Lebih lanjut,Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menciptakan Kemajuan Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Tema Transformasi dalam Polri Presisi Terdapat beberapa program transformasi prioritas dalam kebijakan Polri Presisi.
Program transformasi menuju Polri yang Presisi pada kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencakup Empat kebijakan utama,yakni : (1)Transformasi Organisasi,(2)Transformasi Operasional,(3)Transformasi pelayanan publik, dan (4)Transformasi pengawasan.
Seluruh kebijakan dalam transformasi Polri Presisi ini diuraikan lebih lanjut dalam dimensi program,kegiatan dan aksi masing-masing.Tegasnya.
Liputan:*Fahrizal Siregar SE --Tim Redaksi Media-C45T*





