MEMALUKAN !!! MD Pria Tua 65 tahun' Berhasil Cabuli 7 orang Anak Akhirnya Tersangka di Bekuk Satreskrim Polres Dumai,Begini Kronologinya !!!

BuruSergap86.com -- Dumai/Riau,Satreskrim Polres Dumai melalui Unit PPA Berhasil ungkap kasus Pencabulan terhadap 7 orang anak yang berusia 7 sampai dengan 10 tahun di Kelurahan Bagan Besar,Kecamatan Bukit Kapur,Wilayah kota Dumai.informasi masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online group pada hari Minggu(14/06/2026).

Modus Kakek tua ini dengan cara iming-iming Uang Jajan dan tawarin buah Rambutan,Setelah berhasil mengelabui korban nya,Pelaku lancar kan Aksi nya dalam hitungan hari Pria 65 Tahun Sudah Cabuli 7 orang Anak yang menjadi korban nya,dan kini Viral di Media Sosial(Medsos) serta Sorotan Tajam Publik.

Diketahui keterangan resmi pastinya,Tersangka berinisial MD (65) Saat di interogasi telah melakukan membujuk para korban dengan memberikan uang jajan Rp2.000–Rp5.000 dan buah rambutan.ungkap.Pelaku yang resmi di tetapkan sebagai tersangka.

Kemudian pada hari itu juga,Kasus ini terungkap setelah salah seorang dari orang tua korban mendapat informasi dari warga, kemudian melaporkannya ke polisi bahwa MD berulang kali melakukan hal pencabulan.

Setelah itu,Satreskrim Polres Dumai dan unit PPA bergerak cepat melakukan penyelidikan,serta mengamankan tersangka,dan saat pemeriksaan jelas awal tersangka mengakui perbuatannya.tanpa berdalih perbuatan nya.

Saya kasih Uang mereka anak-anak itu ya",Modus Uang Jajan dan iming-iming kasih Rambutan,untuk melancarkan Aksi Nafsu bejadnya tersangka Pria 65 Tahun berhasil Cabuli 7 orang Anak,"Pengakuan MD.

Atas Perbuatannya Tersangka Kasus Cabul Anak MD(65)tahun dapat di Jerat pasal KUHPIDANA:Pasal pencabulan terhadap anak kuhp bunyinya                 

Tindak pidana pencabulan terhadap anak di Indonesia diatur secara spesifik dalam Pasal 76E jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan aturan ini, pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Jika merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, delik pencabulan anak umumnya tersebar dalam beberapa pasal berikut:Pasal 289 KUHP: Mengatur tentang perbuatan cabul yang disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.Pasal 292 KUHP: Mengatur secara khusus mengenai perbuatan cabul sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap seseorang yang belum cukup umur. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 294 KUHP: Mengatur perbuatan cabul yang dilakukan oleh pejabat, pengasuh,atau pendidik terhadap anak yang dipercayakan kepadanya (misalnya guru dengan murid atau majikan dengan pembantu).

 Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.Untuk pemberatan hukuman, UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juga menetapkan bahwa jika korban lebih dari satu orang,mengalami luka berat,gangguan jiwa,hingga meninggal dunia, ancaman pidananya dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok.

 Selain itu,pelaku bisa dikenakan pidana tambahan seperti pengumuman identitas dan pemasangan alat pendeteksi elektronik setelah menjalani hukuman.

Atas kejadian tersebut,Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika mengetahui tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh siapapun segera laporkan ke Polres Dumai.

Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000