BuruSergap86.com -- Jakarta,Pegiat media sosial Eko Widodo mengkritik pernyataan mantan Menko Polhukam Mahfud MD terkait pengalihan penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Jum'at(17/07/2026).
Dikutip,Melalui akun X miliknya,Eko menilai Mahfud baru lantang mengomentari perkara tersebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Menko Polhukam. Menurutnya,rentang waktu penanganan perkara justru terjadi saat Mahfud masih berada di pemerintahan.
"Prof.Mahfud baru koar-koar membahas kasus Jampidsus setelah tidak lagi menjabat Menko Polhukam.Padahal rentang waktu perkara ini berada dalam masa jabatannya,"Tulis Eko,Rabu (15/7).
Sebelumnya,Mahfud MD menyatakan pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung bukan merupakan mekanisme pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan.
Mahfud mengaku semula mengira perkara tersebut telah berstatus P21, namun belakangan mengetahui bahwa proses yang terjadi adalah pengalihan penyidikan,bukan pelimpahan berkas perkara untuk penuntutan.
Pernyataan Mahfud itu kemudian memicu beragam tanggapan di ruang publik,termasuk kritik dari Eko Widodo yang mempertanyakan waktu penyampaian pandangan tersebut.
Kini Menuai Sorotan Tajam Publik di Seluruh Media Sosial dan pertanyaan Masyarakat Indonesia Ada Apa Gerangan Kasus Perkara Hukum Febrie Andriasyah Usai Kasus Korupsi Maupun TPPU tersebut.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*




