Pengelola SPBU 64.791.17 Samalantan,"Kuat Dugaan Praktek Penjualan Harga BBM Subsidi Di Atas HET,Ada Apakah Polsek Samalantan Tak Berani Proses !!!

Burusergap86.Com--Bengkayang,Kalimantan Barat–Pengelolaan SPBU 64.791.17 Samalantan,Kuat Dugaan Praktek Penjualan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi di Atas (HET)Harga Eceran Tertinggi, Warga Masyarakat keluhkan kelangkaan BBM dan Harga Naik melambung Tinggi,Hal tersebut di kuatkan dengan Alibinya Antrean Panjang Menuju SPBU Sampai mengganggu Aktivitas Lalulintas Jalan Sekitar yang menuai Kritik Pedas sejumlah Warga Masyarakat Tanpa Ada Pengatur Lalulintas Jalan tersebut.

Sementara itu,Pihak SPBU 64.791.17 Samalantan Sempat BerDalih,"Saya,juga Heran Mengapa bisa seperti itu, maklumlah kondisi kelangkaan BBM Saat ini,Ujar Pengelolaan SPBU,terkesan abaikan keluhan Masyarakat pengguna BBM yang di manfaatkan,Tiba-tiba Menjadi Ajang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi di Atas (HET)Harga Eceran Tertinggi,Sungguh mirisnya.ketika di konfirmasi Tim Media Cyber Nasional Online Group Rabu(15/07/2026).

Lebih lanjut,ternyata Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi di SPBU 64.791.17 Samalantan,di Kecamatan Samalantan,Kabupaten Bengkayang, Sudah berlangsung Sejak Selama.Kini keluhan dari sejumlah warga. Selain antrean kendaraan yang disebut kerap mengular hingga memakan badan jalan, warga juga menyampaikan Praktek Penjualan Harga Naik yang kerapkali muncul dugaan adanya penjualan Biosolar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),Tim Media Cyber Nasional Online Group turun ke lapangan, terbukti menemukan Fakta Nyata jelas ada manfaat permainan Sejumlah oknum dan Pembeking nya bermain di balik layar atas restu pengelolaan SPBU 64.791.17 Samalantan.

Di harapkan kepada pihak kepolisian resor polres Bengkayang dan Polsek Samalantan menangkap pelaku praktek Mafia BBM penjualan Biosolar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan juga sekaligus menyikapi keluhan Masyarakat pengguna jalan yang kerap kali menganggu Aktivitas Lalulintas Jalan Raya,

",warga juga mengeluhkan harga Biosolar yang mereka bayar saat melakukan pengisian. Mereka menduga terdapat praktik penjualan di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kami terpaksa membayar sekitar Rp8.000 hingga Rp9.000 per liter agar bisa lebih cepat mendapatkan solar dan tangki kendaraan terisi. Padahal harga resmi Biosolar subsidi yang kami ketahui sebesar Rp6.800 per liter,” kata D kepada Awak Media Cyber Nasional Online Group.

Hal tersebut di kuat kan keterangan resmi inisial B mengaku enggan menyebutkan identitas lengkapnya karena khawatir mengalami kesulitan saat melakukan pengisian BBM di kemudian hari.

Warga masyarakat meminta ketegasan aparat kepolisian dan Pemerintah Kabupaten Bengkayang,bersama PT Pertamina Patra Niaga dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan melekat jangan sampai merugikan Masyarakat dan menguntungkan praktek Mafia Penampungan Minyak BBM subsidi demi kepentingan pribadi semata maupun golongan mereka,terhadap proses penyaluran Biosolar bersubsidi di SPBU 64.791.17 Samalantan  yang merugikan Masyarakat maupun Negara.

Keterangan Resmi Narasumber warga masyarakat sempat terekam kamera Tim Kaperwil Media Cyber Nasional Online Group sebagai Barang Bukti kecurangan dalam praktek Mafia BBM penjualan Biosolar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) telah melanggar Aturan Undang-undang Migas Pertamina Seperti:

",Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah secara sah dan meyakinkan merupakan tindak pidana. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."

1. Landasan HukumUndang-Undang Migas: Penjualan atau penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.KUHP: Penerapan pasal pidana ini kerap digabungkan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana).

2. Bentuk dan Ancaman SanksiPidana Penjara: Pelaku yang memperniagakan BBM subsidi secara ilegal atau melanggar ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.

Denda: Pelaku juga diancam dengan denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)

Sanksi Administrasi: Jika pelanggaran dilakukan oleh lembaga penyalur resmi (seperti SPBU), sanksi tegas dari PT Pertamina (Persero) berupa surat peringatan, skorsing pengiriman BBM, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) dapat diberlakukan.

Warga menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang mengingat penyaluran BBM bersubsidi telah diatur dalam berbagai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ada pelanggaran,kami berharap ditindak sesuai aturan. Yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil dan para sopir angkutan yang bergantung pada Kebutuhan Minyak Solar BBM subsidi,” 

Informasi terbaru mengenai Praktek Penjualan Harga Naik di atas HET BBM belum juga ada Pergerakan Dari Aparat Penegak Hukum Kepolisian untuk memanggil Pengelolaan SPBU Sampai berita ini disiarkan,Pihak pengelola SPBU 64.791.17 Samalantan maupun PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan belum ada Tindakan Tegas terhadap Pelaku Praktek Penjualan BBM subsidi Hanya mencari keuntungan pribadi Semata.

Liputan:*Akian -- Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000