Penangkapan Dramatis Mafia Jaringan Narkoba Di Kapal : "Eks Oknum Aparat TNI Baret Merah Dan Oknum Polisi Brimob Aktif,"Terciduk Rangsel Berisi Sabu 5 kilogram Bersama 202 Butir Pil Ekstasi Siap Edar

BuruSergap86.com -- Bakauheni/Lampung,Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung meringkus jaringan narkoba antarprovinsi yang melibatkan oknum aparat di Pelabuhan Bakauheni,Lampung Selatan berhasil Buru Sindikat Mafia Narkoba Antar Propinsi dan Hubungan internasional luar negeri,Kali ini Sesuai Informasi yang di ketahui oleh Satnarkoba Polda Lampung bersama Tim Mabes POLRI telah menangkap Residivis Target Narkoba dan Pelakunya berjumlah Empat Orang yang memiliki sejumlah Bukti Narkoba tersebut 

Dalam Penangkapan Sindikat Narkoba Seluruh Total Pelaku Ada Empat Orang yang ditangkap,dua di antaranya merupakan oknum aparat yakni HB,Seorang oknum Anggota Brimob Kelapa Dua,Depok dan DK, Seorang oknum prajurit TNI Angkatan Laut yang bertugas di Lanal Lampung bersama Mantan Anggota Kopassus Pasukan Baret Merah.

Pihak kepolisian berAksi Menangkap Residivis Target Narkoba termasuk informasi Berita masuk ke petugas dimulai Penangkapan Sindikat Narkoba tersebut pada Sabtu (27/6/2026)sekitar pukul 12.30 WIB.Kenarin,Segalanya bermula dari kecurigaan petugas terhadap HR.Saat ponselnya diperiksa,ditemukan Jejak Transaksi Gelap yang mengarah pada Sebuah Pengiriman Transaksi Jaringan Mafia Narkoba Jumlah Besar.

Lebih lanjut,Satnarkoba Polda Lampung berkordinasi dengan seluruh jajaran kemudian bergerak Cepat melakukan Pengembangan Alhasil terindentifikasi Residivis Target Narkoba termasuk Pelaku Empat Orang Cepat dilakukan Penangkapan. 

Begitu Petugas Segera Menyisir antrean kendaraan dan mengamankan Satu orang Pelaku inisial HS, Ternyata Seorang Mantan Anggota Kopassus, Serta Rekan nya inisial HB. Namun, Barang Bukti(BB)yang dicari tak ada di sana.Berdasarkan interogasi, diketahui Barang Haram itu sudah dibawa Naik ke Atas Kapal' oleh rekannya Inisial DK.

Hitungan Jam Tidak Butuh Waktu lama,dan Tak ingin Buruannya Lepas, Pelaku berhasil di ringkus Petugas Tim Satnarkoba Polda Lampung bersama jajarannya telah melakukan pengejaran hingga ke atas Dek kapal penyeberangan Bakauheni -- Merak.Di sana, Residivis Target Narkoba inisial DK tak berkutik saat sebuah Tas Ransel Hitam yang dibawanya digeledah.Isinya Tiga Bungkus Paketan Besar Sabu-Sabu Seberat 5 kilo gram dan terdapat juga Sejumlah Narkoba 202 Butir Pil Ekstasi -- Ekstasi Siap Edar.

Informasi terbaru yang berhasil di himpun Tim Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Kamis(09/07/2026) Pagi,Tangkapan ini bukan sekadar keberhasilan biasa.Dengan Barang Bukti(BB) Narkoba tersebut berjumlah Lima(5) kilogram Sabu-sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi,Semuanya bernilai Fantastic ditaksir mencapai lebih dari Rp 5 Miliar rupiah.

Di sela waktu juga Terkonfirmasi Media Online Cyber Group Nasional yang di sampaikan Kapolda Lampung Melalui Kabid Humas Polda Lampung,"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 150 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan sabu.Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya,"Tegas Kabid Humas Polda Lampung,Kombes Yuni Iswandari Yuyun,Sabtu (4/7/2026)Kemarin.

Keterlibatan oknum aparat kepolisian dan TNI akhirnya menjadi tamparan Keras di institusi Mereka Masing-masing,namun Polda Lampung Serius bahkan memastikan tidak ada istilah"Karpet Merah"atau perlakuan khusus.Proses hukum dilakukan secara TRANSPARAN dan Profesional.

Sementara HS,HR,dan oknum Brimob HB diproses oleh Polda Lampung,akan menjadi Sorotan Tajam Publik dari penanganan serius ke empat orang Residivis Target Narkoba termasuk juga keterlibatan terhadap oknum TNI AL DK diserahkan sepenuhnya kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai dengan kewenangan militer.

"Koordinasi terus dilakukan agar penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme.Tidak ada perlakuan istimewa,bagi siapapun yang terlibat Narkoba Wajib di PECAT Alias PTDH segera,"tambah Yuni.

Kini,Pelaku Utama Dalang intelektual Narkoba tersebut justru keempat orang tersangka yang harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi.Mereka incaran Target Residivis Target Narkoba kini Jelas Terjerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bayang-bayang hukuman mati,Penjara Seumur Hidup,atau Minimal 20 tahun Penjara kini menanti Nyawa mereka di ujung Tanduk Palu Sang Hakim sampai Proses segera Pemecatan PTDH yang mereka terima Tidak dengan Hormat.Tutup Kapolda Lampung.

Liputan:*E'en Nst--Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000