BuruSergap86.com -- Jakarta/Tangsel,Polri menegaskan tak ada perlakuan khusus atau impunitas terhadap oknum polisi yang terlibat jaringan narkotika maupun tindak pidana narkoba lainnya. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyusul penangkapan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Pardiman beserta sejumlah personel lainnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika.Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga muruah institusi,” tegas Johnny dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Johnny penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,”ujar dia.
Lebih lanjut,Johnny mengungkapkan saat ini penanganan pidana masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh perkara tersebut,termasuk mendalami dugaan peran masing-masing pihak yang diamankan.
Sementara itu,untuk penanganan aspek kode etik profesi Polri terhadap personel yang terlibat, akan ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mengulas Profil AKP Pardiman Kasat Narkoba Polres Tangsel.
AKP Pardiman,S.H.,M.H. merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di bawah jajaran Polda Metro Jaya.
Perjalanan karier AKP Pardiman di bidang reserse dan narkoba telah berlangsung selama beberapa tahun. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Pardiman tercatat pernah menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan kepolisian.
Pada 2018,ia menjabat sebagai Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polres Tangerang Selatanl. Kemudian pada 2020, ia dipercaya menjadi Kanit Idik 1 Satresnarkoba Polda Metro Jaya.
Karier AKP Pardiman kemudian berkembang ketika pada 2023 ia menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Serpong.Dan pada 2024,AKP Pardiman resmi menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Pengangkatan tersebut merupakan bagian dari mutasi jabatan yang dilakukan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto melalui Surat Telegram Kapolda Metro Jaya Nomor ST/367/X/KEP./2024 tertanggal 25 Oktober 2024.
Dalam mutasi tersebut,posisi Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan yang sebelumnya dijabat oleh AKP Bachtiar Noprianto diserahkan kepada AKP Pardiman.
Diketahui,Harta Kekayaan AKP Pardiman Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode pelaporan tahun 2025, tercatat bahwa AKP Pardiman memiliki total harta kekayaan sebesar Rp1.002.700.000.
Harta terbesar AKP Pardiman berasal dari kategori tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 600 juta.Aset tersebut berupa tanah dan bangunan seluas 54 meter persegi yang berada di wilayah Kota Tangerang.
Selain aset properti,AKP Pardiman juga tercatat memiliki satu unit sepeda motor Yamaha 20PNONABS tahun 2017 dengan nilai yang dilaporkan sebesar Rp 20 juta, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2019 dengan nilai sebesar Rp350 juta.
Dalam kategori harta bergerak lainnya,AKP Pardiman melaporkan kepemilikan aset senilai Rp2,7 juta dan untuk kategori kas dan setara kas,AKP Pardiman tercatat memiliki dana sebesar Rp.30 juta.
Dalam laporan LHKPN tersebut,AKP Pardiman juga menyatakan tidak memiliki utang atau kewajiban finansial sehingga total kekayaan bersih yang dilaporkan sekitar Rp1,003 miliar.
Ia memastikan seluruh proses penanganan, baik terkait pidana maupun kode etik,akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan yang berlaku.
Keterangan Resmi Dittipidnarkoba Mabes POLRI.
Informasi lebih lanjut mengenai konstruksi perkara,dugaan peran para pihak,serta hasil pendalaman penyidik akan disampaikan melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,”Ungkapnya.
Diketahui,Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman bersama enam anggotanya serta seorang anggota Polda Aceh.
Para oknum personel tersebut diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum perkara narkoba.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*





