VIRALL... Aksi Oknum Polisi Rusak Citra Institusi Kepolisian,Kapolres Kapuas hulu AKBP Wisnu Lakukan Kekerasan Terhadap Warga Sipil Iki Adi Lapor Propam Polda Kalbar

BuruSergap86.com --, KapuasHulu/KalBar,Sungguh Keji Luar biasa Seorang Perwira Polisi Berpangkat Ajun komisaris besar polisi(AKBP) Bertindak Arogan Terhadap Warga Sipil,Hal ini Sungguh Memilukan hati,Kini Jadi Sorotan Tajam Publik terkesan Arogan Polisi ini seperti Koboy Tanpa Aturan Disipliner Tugas pokok Polri yang tak patut di pertontonkan di muka umum, Menganiaya Warga Sipil,Informasi Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Senin (2/11/2026) yang Sedang Virall di MedSos.

Akibat Ulah Perwira Polisi,itu menjadi kan tercoreng nya Citra nama Baik institusi Kepolisian Republik Indonesia(POLRI) Karena itu Sebuah video yang terunggah Viral menjadi Sorotan Tajam Publik memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap Warga Sipil,sedang viral di media sosial.(MedSos)Pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut tanpa Bertanya terdahulu,Sikap Kapolres Kapuas Hulu,AKBP Wisnu Perdana Putra.Tak dapat di tolerir Bukan Polisi bersama Masyarakat, melainkan hanya Sekedar Narasi Simbolis Kecaman Warga Net.

Peristiwa terjadi pada Jumat,30 Oktober 2026,Kemarin,Tepatnya lokasi di kawasan Terminal Kedamin,Kecamatan Putussibau Selatan.Dalam Viralnya video yang beredar, terlihat seseorang Polisi berseragam Lengkap Sedang memukul bagian perut dan menampar seorang warga bernama Iki Adi.yang kini Tercederai tanpa ada batasan Arogansi kekuasaan dan Jabatan Semata menganiaya Warga Sipil.

Akibat Ulah Perwira Polisi itu,Akhirnya Iki Adi sebagai korban sudah melaporkan ke Propam Polda Kalimantan Barat,bahkan Pihak Polda Kalbar juga telah membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.dan juga akan menindak tegas Pelaku Kapolres AKBP Wisnu ke Sidang proses Disiplin Propam Polda Kalimantan Barat.Ungkap Kabid Propam Polda Kalbar.

Dan kini Pemeriksaan terus Berlanjut sampai pada tindakan Tegas terhadap Kapolres Kapuas Hulu,Dalam Pencopotan jabatan nya Non aktif di Polres,kini AKBP Wisnu Perdana Putra menjadi Sorotan Tajam Publik terkesan Arogan Polisi tak bermoral tanpa ada Belas Asih ke warga sipil.

Terlanjur Kecewa Seluruh Warga Sipil dan warga Netizen mengecam keras Tindakan Polisi terhadap warga sipil,Walaupun mengakui kesalahannya,Proses terus berjalan terhadap Kapolres tersebut.

Walaupun sempat,meminta maaf secara langsung kepada korban,dan keduanya sepakat menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan serta hukum adat setempat.namun tak lepas dari Proses Hukum Kepolisian Propam Polda Kalbar tetap proses yang bersangkutan biar ada ketegasan serta Efek Jera sesuai perintah Kapolri jenderal pol Suyudi Ario Seto.

Sementara itu,Pinta PUBLIK,Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kita berharap proses penyelesaian berjalan transparan dan keadilan tetap ditegakkan. ", Komentar Para WargaNet, Nitizen'S Geram melihat sikap seorang Kapolres AKBP Wisnu yang merusak citra kepolisian Republik Indonesia,tandas Publik bertanya Proses Hukum Kepolisian Propam Polda Kalbar Wajib Trasparan.

Merujuk Aturan Disipliner Untuk Saksi Polisi Aniaya Warga Sipil peraturan kapolri no 8 tahun 2021,"kasus polisi yang menganiaya warga sipil tidak dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif karena tindakan tersebut melibatkan penyalahgunaan wewenang aparat negara dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM)".

Hirarki Peraturan Polri (Berdasarkan Perkap No. 1 Tahun 2025)
Berdasarkan ketentuan terbaru, jenis peraturan di lingkungan Polri meliputi:

  • Perpol (Peraturan Kepolisian)
  • Perkap (Peraturan Kapolri)
  • Perkasatfung (Peraturan Kepala Satuan Fungsi)
  • Perkapolda (Peraturan Kepala Kepolisian Daerah) — tingkat paling bawah.

Hingga Berita ini di Rilis,belum ada keterangan Resmi Kapolri jenderal pol Suyudi Ario Seto SIK,SH,MSi maupun Kapolda Kalimantan Barat, Terkait tindakan Arogan oknum Polisi yang berpangkat AKBP tersebut.

Liputan:*Marsudi/Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000