BuruSergap86.com -- Sumut/Medan,Pemerintah Kota (Pemkot) Medan resmi mencopot Almuqarrom Natapradja dari jabatannya sebagai Camat Medan Maimun. Pencopotan dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp1,2 miliar untuk aktivitas judi online dan kepentingan pribadi.Informasi Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group ini Pada Rabu(28/01/2026)Pagi.
Menurut Keterangan Resmi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan,Subhan Fajri Harahap,membenarkan bahwa Almuqarrom telah dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan.
Selanjutnya, Walikota Medan Rico Waas Sesuai “Hasil pemeriksaan Inspektorat menunjukkan yang bersangkutan mengaku sebagian besar dana KKPD digunakan untuk judi online,membayar utang, hingga menyewa rumah. Terhitung mulai 23 Januari 2026,ia dialihkan menjadi jabatan pelaksana,”kata Subhan,Senin (26/1/2026)Kemarin.
Kronologi Kasus ASN Camat Terungkap.
Kasus ini terungkap setelah pihak bank penerbit KKPD melaporkan adanya tagihan bermasalah kepada Inspektorat Kota Medan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Subhan menjelaskan,dalam kasus ini keuangan Pemkot Medan tidak mengalami kerugian secara langsung.Pasalnya, tagihan transaksi pribadi tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah daerah.
“Ini murni penyalahgunaan wewenang. Pemkot Medan tidak membayarkan tagihan tersebut,Sehingga beban kerugian ada pada pihak bank dan menjadi utang pribadi yang bersangkutan,”jelasnya.
Akhir Jabatan Camat Diisi langsung oleh Plt,Pasca pencopotan Almuqarrom,Wali Kota Medan Rico Waas menunjuk Eva,yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Camat Medan Maimun,sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat.
Ini Nama lengkap nya: Eva Lucia Br Simamora,S.E.,Resmi menjabat Pelaksana Tugas (Plt)Camat Medan Maimun
Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal meski terjadi pergantian pimpinan di tingkat kecamatan.MenJadi Catatan Buruk oknum ASN kota Medan tersebut.
Untuk diketahui, KKPD sejatinya digunakan untuk mempermudah transaksi belanja barang dan jasa pemerintah secara transparan,efektif, dan akuntabel.
Namun,dalam kasus ini,fasilitas negara justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,termasuk judi online. Peristiwa ini pun menjadi catatan buruk bagi tata kelola aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Medan.
Rico Waas Sebagai Walikota Medan mempertegas bahwa Pemkot Medan terus galakkan program Anti Korupsi yang menegaskan Aturan Disiplin ASN akan terus memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Terkait Hal Pelanggaran Pelaku Almuqarrom Natapradja ini(ASN)aparatur Sipil negara Ulah Camat Medan Maimun Segera di Proses Hukum dan Tindakan Usut Tuntas bila lambat akan Berdampak Buruk di Lingkungan ASN lainnya pada Pemerintahan Kota Medan.
Liputan:*Ucok Nst --Tim Redaksi Media-C45T*


