BuruSergap86.com -- Sumedang,Kekecewaan terhadap pelayanan Polres Sumedang, terlapor FS menyatakan akan melaporkan dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar sampai ke Mabes Polri,hal ini dinyatakan ketika pelapor FS merasa ada kejanggalan dari hasil SP2HP yang di terima nya, dan juga keterangan resmi Kasatreskrim polres Sumedang melalui via headphone seluler nya,pada hari Jum'at(24/07/2026).
FS merasa ada sesuatu yang tak beres kuat Dugaan spekulasi mengenai dugaan ijazah palsu ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar agar tak Terkuak kebenarannya ke PUBLIK, tentunya bersama dengan Tim Redaksi Media Cyber Nasional Online group akan menguak misteri dugaan kebohongan ijazah palsu ketua DPRD Sumedang tersebut sampai ke pihak Mabes Polri di Jakarta, ungkap FS.
",Gelar perkara sudah dilakukan di Polda Jabar pada hari Senin 20 Juli 2026,Yang di Pimpin Langsung Kombes.Pol.Dr.I Gede Adi Mulyawarman. SIK. SH. MH ( Dirreskrimum Polda Jabar ).bersama Kabag Warsidik dihadiri Kasat Reskrim berserta Penyidik yang lainnya."tak kunjung memberikan Penjelasan Real kepada nya.
Sementara itu,keterangan resmi Kapolres Sumedang melalui AKP.Tanwin Nopriansyah.SE.MH.Sebagai Kasat Reskrim Polres Sumedang Sempat terkonfirmasi Pelapor bersama Tim Media Cyber Nasional online Group.informasi Masuk,"belum pernah ada pemanggilan terhadap kedua Saksi Pelapor Sesuai Surat SP2HP yang di terima pelapor Dua kali.
",informasinya hanya menyambangi kampus universitas ARS Internasional dalam kunjungan Penyelidikan dan sempat menggelar perkara secara internal tanpa melibatkan pelapor FS dan terlapor,"tentunya Janggal Bahkan ada apakah gerangan?
Selama Laporan Pengaduan(LP)Pelapor FS ke polres Sumedang dalam melaporkan dugaan ijazah palsu Sidik Jafar tertanggal 11 juli 2026.dan proses Hukum berjalan Sesuai fakta juga Dua kali berturut-turut Pelapor FS,mengakui telah menerima Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan(SP2HP)Pertama mulai tanggal 11 juli 2026 dan yang kedua tanggal 20 Juli 2026.
Muncul kejanggalan juga usai menerima hasil Perkembangan penyidikan dan Penyelidikan tentunya,Seluruh saksi-saksi wajib di lakukan pemeriksaan menyeluruh ke polres Sumedang mulai dari saksi pelapor maupun terlapor,namun yang menjadi Sorotan Tajam Publik? mereka tidak satupun di panggil,ada apakah gerangan Satreskrim Polres Sumedang ?
Mirisnya,Sampai Pada gelar perkara si pelapor FS tak kunjung di beritahukan?ini jelas lamban nya proses Hukum berjalan di polres Sumedang menjadi Raport Merah,hasil keterangan FS pelapor Terkait Ijazah Palsu Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar akan menaikkan status pelaporan akan di teruskan ke Mabes Polri jika propam Polda atau Propam polres Sumedang dapat menyikapi laporan masyarakat?
Ada apakah gerangan Polres Sumedang, Sampai Saat ini belum ada pemanggilan terhadap saksi Pelapor inisial RM ke terlapor Terkait dugaan ijazah palsu ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar yang tak kunjung memberikan Penjelasan serta keterangan dalam pemanggilan resmi ke polres Sumedang,dan juga info terakhir Pelapor menemukan kejanggalan tak ada pemanggilan resmi kepihak kampus ARS tentang status dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Sumedang tak terdaftar legalitas maupun registrasi tidak terdaftar di kampus ARS Internasional maupun status igriditas Nomor ijazah tidak ada sama sekali tercantum sebagai alumni kampus ARS.
Sebelum nya,Perkembangan hasil Penyelidikan SP2HP(Surat Pemberitahuan Perkembangan hasil penyidikan) dari Analisis Penelitian Laporan) Nomor B/2019/VII/RES.1.9/2026/Reskrim.Tanggal 20 juli 2026, informasi yang berhasil dihimpun Tim Redaksi Media Online Cyber Nasional online ke Pelapor FS menemukan beberapa Dugaan kejanggalan melalui Ijazah Strata satu(S1) Dengan Nomor IU.1150911141 atas nama Sidik Jafar dari Kampus Universitas ARS Internasional tanggal 1 Desember 2009.
Dan mendapatkan Respon sumber pengakuan seorang saksi RM dan terkonfirmasi ke seorang Dosen kampus Universitas ARS Internasional jelas menyatakan,"itu ijazah palsu Sidik Jafar tak terdaftar ", di kampus universitas ARS Internasional.sudah ada pemeriksaan menyeluruh ke berkas alumni' kampus universitas ARS Internasional,ini Fakta jelas?
",Kejanggalan juga terjadi berulang-ulang kali pelapor FS mempertanyakan ke pihak Kasatreskrim polres Sumedang,"mengapa tak ada pemanggilan terhadap Saksi-saksi terkait dugaan ijazah palsu ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar dari pihak Reskrim polres Sumedang untuk dapat memberikan keterangan resmi Kapolres Sumedang melalui surat resmi pemanggilan?lalu hanya Penjelasan serta keterangan hasil SP2HP yang di terima terlapor FS merasa kecewa, kinerjanya Polres Sumedang patut di pertanyakan dalam penanganan kasus perkara dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Sumedang? Sudah dua kali SP2HP di terima Pelapor FS,Tetapi saksi kampus ARS belum juga datang menyambangi Polres Sumedang atas Dugaan Ijazah Palsu Ketua DPRD Ada apakah gerangan?
Hal senada keterangan terlapor FS Yang terjadi ketika Gelar perkara tak ada pemanggilan terhadap dirinya Pelapor maupun Saksi-saksi kampus' ARS atas dugaan ijazah palsu ketua DPRD Sumedang tersebut ? Apakah ada unsur kesengajaan atau kendala tentunya dari Surat SP2HP yang di terima terlapor tanpa ada penjelasan terperinci hasil Penyidikan dan Penyelidikan dari pihak Kasat Reskrim AKP.Tanwin Nopriansyah.SE.MH.ini menjadi Raport Merah kinerjanya Kasatreskrim polres Sumedang di nilai lamban untuk memproses terkait dugaan ijazah palsu ketua DPRD Sumedang Jafar Sidik?
Merujuk pada KUHPIDANA ketentuan baru (UU Nomor 1 Tahun 2023),Pasal 272 Ayat(1) Menjerat Setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu,Sertifikat kompetensi serta dokumen yang menyertainya Pelaku diancam dengan pidana Penjara maksimal 6 tahun.
Penggunaan ijazah palsu: individu yang mengunakan ijazah palsu tersebut secara sadar untuk kepentingan tertentu juga diancam dengan hukuman pidana yang setara,ini pasal pemalsuan surat secara umum di KUHPidana Pasal 263 Ayat(1) dan KUHP pasal 263 Ayat (2),Sementara pasal 264 KUHP: Jika ijazah tersebut dinilai sebagai akta otentik atau dokumen Publik, pemalsuan bisa dijerat pidana penjara maksimal 8 tahun.
Hingga Berita ini di relies kuat Dugaan Muncul ada bekingan atau spekulasi kasus perkara dugaan ijazah palsu ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar dari berbagai Oknum-oknum pejabat Publik untuk menutup Ruang kasus perkara dugaan ijazah palsu agar tidak Terkuak kebenarannya ke PUBLIK?
Liputan:*Tim Redaksi Media-C45T*



