BuruSergap86.com -- Sumut/Medan,Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar persidangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Persidangan yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) malam tersebut menyita perhatian publik setelah terdakwa mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, blak-blakan membongkar intervensi pihak luar dan tekanan kekuasaan di balik proyek anggaran daerah Informasi Masuk ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Jum'at(24/07/2026).
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sulhanuddin, Benny mengaku terpaksa melaksanakan kegiatan MFF 2024 karena takut dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas. Benny mengungkapkan, inisiasi pelaksanaan MFF 2024 berawal dari pemanggilannya oleh istri Wali Kota Medan (ketika itu) Bobby Nasution,yakni Kahiyang Ayu.
"Awalnya ada acara, saya dipanggil Ibu Wali Kota Medan Kahiyang Ayu. Saat itu, Ibu bilang, 'Kamu bisa tidak buat kegiatan besar seperti Medan Fashion Festival?' Kemudian artis nasional untuk kegiatan tersebut dipilih oleh Ibu Kahiyang," kata Benny dalam keterangannya di persidangan.
Benny menambahkan,ia dan jajaran pejabat Pemko Medan saat itu berada di bawah bayang-bayang ancaman penomoran jabatan jika tak menuruti arahan tersebut."Pimpinan bilang kalau semua tidak terjadi maka kami akan dicopot,"Tegasnya.
Pernyataan Benny di respons menohok oleh Hakim Anggota Asad Rahim Lubis yang menyindir sikap para pejabat Pemko Medan yang terkesan tunduk tanpa memikirkan aturan hukum. "Kalian terlalu takut sama Bobby," cetus Hakim Asad di ruang sidang.
Dalam perkara dugaan korupsi MFF 2024 ini, Jaksa Penuntut Umum menetapkan empat orang terdakwa, yaitu Benny Iskandar Nasution (Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan). Erwin Saleh (Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan). Anwar Syarif (Kepala Bidang Koperasi UKM sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Mhd Hamdani (Direktur CV Global Mandiri selaku mitra penyedia).
Berdasarkan fakta persidangan, Dinas Koperasi UKM Perindag Medan menerima alokasi APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp5,19 miliar dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan senilai Rp4,85 miliar. Acara MFF kemudian dihelat pada 10-13 Juli 2024 di salah satu hotel berbintang di Medan.
Namun, Inspektorat Kota Medan menemukan serangkaian penyimpangan anggaran dalam realisasinya. Dugaan pelanggaran itu di antaranya adanya fasilitas fiktif/ganda. Anggaran tetap dicairkan penuh sebesar Rp4,85 miliar, padahal sejumlah komponen pengadaan seperti kursi acara sebenarnya sudah disediakan secara gratis sebagai fasilitas hotel. Kemudian ada pula selisih pembayaran vendor. Nilai riil pekerjaan yang dikerjakan dan diketahui oleh pihak vendor hanya sebesar Rp3,37 miliar (Rp3.378.207.522),Sehingga terdapat selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp1,47 miliar (Rp1.476.131.778).
Berikutnya temuan terkait adanya aliran dana non-kewajaran. Benny disebut meminta sejumlah pembayaran di luar ketentuan kepada Direktur CV Global Mandiri Mhd Hamdani, antara lain fee loading hotel tertunggak Rp70 juta, honorarium koreografer dan music director, hingga honor desainer nasional seperti Imelda Ahyar, Dani Satriadi, dan Hendy Huang.
Secara total, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Medan, perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,04 miliar. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024 mengemuka ke publik setelah jajaran kejaksaan dan pengawas internal Pemko Medan menemukan indikasi mark-up harga serta kegiatan fiktif dalam pos APBD TA 2024. MFF awalnya digadang-gadang sebagai ajang promosi industri kreatif unggulan Kota Medan dengan menggandeng desainer lokal, nasional, serta deretan model papan atas.
Namun, di balik megahnya panggung MFF 2024 di hotel berbintang tersebut, skema pengadaannya sarat masalah. Proses lelang dan penunjukan vendor CV Global Mandiri disinyalir sekadar formalitas untuk memuluskan penyerapan anggaran yang telah dirancang menggelembung(mark-up).
Penyidikan yang dimulai sejak awal tahun 2025 akhirnya menetapkan dua Kepala Dinas aktif Pemko Medan (Benny Iskandar dan Erwin Saleh) bersama pejabat teknis dan pihak swasta sebagai tersangka. Kasus ini menjadi cermin buruk penggunaan APBD Kota Medan yang rentan disalahgunakan untuk kegiatan seremonial berskala besar di bawah tekanan dan pengaruh elite pejabat daerah.
Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*


