BuruSergap86.com -- Jakarta,Seluruh Prajurit TNI-AD menerima Besaran untuk Tunjangan Kinerja TNI bertambah begitu juga besaran Gajinya,ini Penjelasan Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan,Brigjen Rico Ricardo,membenarkan penerbitan Perpres tersebut.Menurutnya,kebijakan itu merupakan penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan.
Berdasarkan salinan Perpres yang beredar, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) kini menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan,naik dari sebelumnya sekitar Rp37,81 juta.
Sementara itu, Kasum TNI, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal), dan Wakil Kepala Staf Angkatan Udara (Wakasau) memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 per bulan, meningkat dari sebelumnya sekitar Rp34,90 juta.
Brigjen Rico menjelaskan bahwa besaran tunjangan yang tercantum dalam Perpres sesuai dengan lampiran aturan tersebut.Ia juga menegaskan bahwa penyesuaian tunjangan ditetapkan berdasarkan jabatan, bukan berdasarkan pangkat.
Untuk pejabat dan personel TNI maupun pegawai lainnya,besaran tunjangan akan disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tersebut.
Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*


