BuruSergap86.com --- Jakarta,Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap dugaan korupsi klaim fiktif Program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang diduga berlangsung sejak 2014 hingga 2024.
Kini,Tiga orang didakwa dalam perkara ini,yakni Renu Arianthi Sani,mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera,Serta Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang merupakan mantan pejabat verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan Terbongkar Kedok nya.Pada Hari Jum'at(10/07/2026)
Dalam Aktivitas Kliem BPJS tersebut,Jaksa mengungkap Renu diduga menyusun berbagai dokumen palsu untuk mengajukan klaim JKK.Dokumen yang direkayasa meliputi KTP,kartu kepesertaan BPJS,buku rekening,data karyawan,laporan polisi, absensi kerja, hingga kuitansi rumah sakit yang telah di-mark up.
Meski mengetahui dokumen tersebut tidak sah,Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho diduga tetap meloloskan seluruh proses verifikasi.Mereka memasukkan data ke sistem,meminta persetujuan pejabat berwenang,hingga klaim akhirnya dicairkan ke rekening peserta.
Setelah dana masuk ke rekening penerima, Renu diduga meminta peserta mentransfer sekitar 75 persen dana klaim ke rekening pribadinya.Uang yang terkumpul kemudian dibagikan kembali, dengan sekitar 25 persen diberikan kepada Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho sebagai bagian mereka.
Dalam dakwaan disebutkan terdapat 391 klaim JKK fiktif yang berhasil dicairkan. Berdasarkan hasil audit investigatif Satuan Pengawasan Internal BPJS Ketenagakerjaan tahun 2026,perbuatan para terdakwa diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 24,5 miliar.
Ketiga terdakwa kini didakwa dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi,baik dalam Dakwaan primer maupun subsider,dan proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*


