Terbongkar,Peran Gus Yazid Terkuak Di Persidangan !!! Hakim Vonis Kasus Korupsi Dan TPPU Lokasi Cilacap Pembelian Lahan Fiktif

BuruSergap86.com -- Cilacap,Ahmad Yazid alias Gus Yazid dituntut bersalah dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi jual beli lahan Cilacap.Jaksa mengaitkan peran Gus Yazid membantu menyamarkan dana yang diterima Letjen TNI Widi Prasetijono, mantan Pangdam IV/Informasi Masuk Ke Meja Redaksi Media Cyber Nasional Online Group Pada hari Jum'at(24/07/2026)

Jaksa Penuntut Umum,Suwono,menilai perbuatan Gus Yazid memenuhi unsur pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ahmad Yazid berupa pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa penahanan," kata jaksa, saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang,Kamis (23/7/2026)Kemarin. 

Dalam sidang terpisah,terdakwa utama dalam perkara TPPU ini, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan,Andhi Nur Huda, juga dituntut bersalah.

Jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Andhi. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andhi Nur Huda berupa pidana penjara selama tujuh tahun,"kata jaksa. 

Perkara yang menjerat Gus Yazid sempat berubah arah di tengah persidangan. Jika dalam dakwaan, Gus Yazid disebut menerima uang tunai Rp 20 miliar dari Letjen Widi Prasetijono, fakta persidangan justru tidak begitu.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Gus Yazid pun akhirnya buka suara.Dia mencabut keterangannya dulu di berita acara pemeriksaan (BAP). Kini ia merevisi, mengakui tidak pernah menerima uang hibah Rp 20 miliar.

Gus Yazid membuat kuitansi fiktif demi membantu menyelaraskan kesaksian Letjen Widi saat diperiksa di kejaksaan. Letjen Widi kadung disebut berbohong menyatakan telah menghibahkan Rp20 miliar ke yayasan milik Gus Yazid.

Keterangan dari saksi Widi Prasetijono, untuk menghilangkan jejak atas asal usul uang tersebut,maka dibuat kuitansi tanda terima uang dari Nyonya Novita Permata Sari (istri Widi) dan ditandatangani saksi Ahmad Yazid sebesar Rp20 miliar seolah-olah untuk bantuan dana Yayasan Silmi Kaffah, padahal pembayaran uang sebesar Rp 20 miliar tersebut tidak pernah ada,"kata Suwono dalam surat tuntutannya.

Sembari Jaksa Suwono menilai meski tidak pernah menerima uang Rp 20 miliar itu, Gus Yazid tetap memenuhi unsur pidana pencucian uang. Sebab, Gus Yazid secara sadar membantu membuat skenario untuk menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi.

Menurut keterangan Sumber Tirto,Lalu bagaimana nasib uang APBD 237 Milyar hasil dari pajak rakyat? nilai tersebut setara dengan 10% lebih APBD Cilacap, bagaimana pendapat PUBLIK Menyoroti Perkara Kasus Korupsi tersebut.

Liputan:*E'en Nst--Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000