Wajib Hukuman Mati !!! SARAN SERIUS:,"Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru Menilai Kejahatan Febrie Adriansyah Mencedarai Kepercayaan PUBLIK,"Terhadap Kinerja Aparat Penegakan Hukum

BuruSergap86.com -- Jakarta,Usulan hukuman mati mengemuka dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),FA atau Febrie Adriansyah.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai dan Menyarankan agar dugaan kejahatan tersebut telah mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum dan berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Nasyirul Falah Amru saat rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen,Jakarta,Sabtu (11/7/2026) Kemarin,menyatakan ke Rekan Media Wartawan.

Menurut politikus yang akrab disapa Gus Falah itu,apabila seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada FA terbukti di pengadilan,hukuman maksimal patut dipertimbangkan.Pantaslah Kenakan Hukuman Mati.Sebagai contoh nyata Sang Pelaku Koruptor di Republik Indonesia ini.

"Kalau bisa dihukum mati.Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,"Kenapa Setega itu,sih,kata Gus Falah.

Ia,menilai perkara yang menyeret mantan petinggi Kejaksaan Agung tersebut bukan sekadar kasus korupsi biasa,melainkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum yang selama ini dipercaya memberantas korupsi.

Menurut dia,Dugaan korupsi tersebut juga berkaitan dengan sejumlah perkara strategis yang berdampak besar terhadap masyarakat, termasuk kasus tata kelola batu bara yang disebutnya berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik,serta penanganan perkara PT Asabri dan Krakatau Steel.

"Bayangkan peristiwa blackout PLN karena kasus batu bara.Bayangkan soal Krakatau Steel, Asabri.Ini kan sangat sungguh menjijikkan,apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum,"Ujarnya.

Karena itu,Gus Falah meminta proses penyidikan dilakukan secara independen, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.

Ia,juga mendukung langkah Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan perkara tersebut hingga memiliki kepastian hukum.

Sebelumnya,Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan penetapan FA sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Selain FA,penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

Dalam perkara tersebut,FA disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu,dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan,uang tunai rupiah dan valuta asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 476 miliar,serta sejumlah dokumen dan perangkat komunikasi yang kini menjadi bagian dari alat bukti penyidikan.

Perkara tersebut merupakan bagian dari investigasi gabungan terkait dugaan korupsi tata kelola batu bara,Dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya,serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000