WARNING !!! Kejagung ST.Burhannudin Bagi Seluruh Jajaran Anggota Adhyaksa Jaga Integritas kepercayaan Rakyat Dan Publik Wajib Transparan

BuruSergap86.com -- Jakarta,Peringatan keras(Warning)Kejaksaan Agung ST.Burhanuddin menegaskan bahwa surat edaran bernomor R-696/D/Dip.4/07/2026 tentang "Peningkatan Kewaspadaan Menyikapi Perkembangan Situasi" tidak diterbitkan sebagai respons atas penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri maupun isu yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.Pada hari Selasa(14/07/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,Anang Supriatna, menjelaskan surat edaran tersebut merupakan pengingat kepada seluruh jaksa agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme,dan meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi berbagai ancaman,gangguan, hambatan, serta tantangan (AGHT) selama menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.

Menurut Anang,frasa"situasi terkini"dalam surat edaran dimaksudkan sebagai pengingat agar setiap jaksa tetap berhati-hati karena tantangan dan godaan dalam penegakan hukum selalu ada.

",Warning Kejagung bagi Seluruh Jajaran Anggota Adhyaksa Se-Indonesia Jaga kepercayaan Rakyat dan Publik Wajib lakukan kinerja Anda dengan Transparan",

Ia,menegaskan kewaspadaan tersebut bersifat umum dan tidak berkaitan dengan perkara tertentu yang tengah menjadi perhatian publik.

Selain itu,Kejagung juga membantah kabar mengenai rencana rapat melalui Zoom untuk membahas isu yang berkembang. Anang mengatakan pengarahan virtual tersebut sempat direncanakan sebagai bagian dari pengawasan rutin pimpinan kepada jajaran,namun akhirnya dibatalkan untuk menghindari berbagai Spekulasi yang berpotensi menimbulkan Komplik serta fitnah Merusak kepercayaan Publik.

Sebagaimana Sempat diberitakan Sebelumnya,Kejagung ST.Burhanuddin menegaskan bahwa penerbitan surat edaran maupun pengarahan kepada jajaran merupakan Agenda Rutinitas dalam rangka Pengawasan Melekat (Waskat), yang dilakukan secara berkala untuk memastikan seluruh insan Adhyaksa tetap bekerja secara profesional dan berintegritas.

Jangan Coba-coba melakukan Manuver Melanggar Hukum atau koorporasi perkara, apalagi mengintimidasi dan intervensi Kepada Rakyat yang memunculkan Spekulasi tindakan yang merugikan Diri Anda sendiri termasuk kepada masyarakat atau Rakyat Indonesia,"Tetap Jaga kepercayaan Rakyat Indonesia dan transparan ke PUBLIK,"menghindari hal-hal yang dapat merugikan Adhyaksa atau mencoreng nama baik kelembagaan kejaksaan di Seluruh Indonesia.

Liputan:*E'en Nst-Tim Redaksi Media-C45T*

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000