VONIS,Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Dua Hakim Perusak Citra Profesi Hakim maka Vonis 12 tahun dan denda Rp 500 juta di Kasus Migor

BuruSergap86.Com  -- Jakarta,Perkara Pusaran Penyuapan terhadap Dua orang Hakim Terkait Proses Ekspor--impor Minyak goreng(Migor) Menjadi Sorotan Tajam Publik Akhirnya Pengadilan Negeri Tinggi Jakarta Menjatuhkan Vonis Hakim Agam dan Ali Muhtarom Wajib di Perberat dalam hal Demi Kepentingan Pribadi Semata Maka dari itu diperkuat Putusan nya langsung dari Pengadilan Tinggi (PT)Jakarta.Pada hari Sabtu(07/02/2026).

Hasil Yang di Himpun Tim Redaksi Media Cyber Nasional Online Group,Upaya banding yang dilakukan Hakim Djuyamto dalam perkara suap Crude Palm Oil (CPO) atau yang lazim disebut Migor justru berbuah pahit. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta justru memperberat putusan kepadanya menjadi pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa sebesar Rp9.211.864.000, dengan ketentuan jika tidak membayar maka setelah perkara berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi,maka dipidana penjara selama 5 tahun," ujar hakim tinggi dalam amar putusan sesuai dokumen yang Terbit Vonis nya.

Sementara itu,Arif Nuryanta,mantan Ketua PN Jakarta Selatan yang juga terlibat dalam perkara ini,dihukum dengan pidana penjara selama 14 tahun,denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata hakim.

Hukuman Djuyamto dan Arif Nuryanta sama-sama bertambah berat.Djuyamto sebelumnya divonis 11 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, ia tetap dikenakan sebesar Rp9.211.864.000.

Namun yang berbeda adalah hukuman pidana jika ia tidak mampu membayar. Di tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan selama 4 tahun, sementara hakim tinggi menjatuhkan pidana selama 5 tahun jika ia tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.

Foto Kasus Migor,Dua Orang hakim  Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.

Kemudian menyusul Dua Orang hakim lainnya, yaitu Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp500 juta. Keduanya juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp6,403 miliar. Ketentuan penyitaan harta benda dan pidana pengganti juga berlaku,yaitu diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun jika harta benda tidak mencukupi.

Sekadar informasi,kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan para hakim ini sempat menyita perhatian publik. Bahkan Mahkamah Agung (MA) sampai memutasi sebanyak 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia pada April 2025.

Hal ini di Kuat kan Dengan Keterangan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan rentetan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat sejumlah hakim belakangan ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh sebab itu,KY berkomitmen bersama MA menjaga kehormatan hakim.

“KY menilai bahwa kebijakan MA ini sebagai upaya serius untuk melakukan pembenahan lembaga peradilam.Oleh karena itu,KY mendukung dan mengapresiasi langkah pimpinan MA tersebut,”katanya ketika itu.  

Hingga Berita ini di Terbitkan,Sesuai Sidang Vonis terdakwa Hakim Penerima Suap dalam Putusan Amar Pengadilan Tinggi(PT)Jakarta.

Liputan:*E'en Nst --Tim Redaksi Media-C45T*










Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

PT.KONTRAS NEWS COM *Pimpinan Perusahaan:Castello *Nomor Kontak Media: 0813-6593-5144 *S.K.Kemenkuham AHU-:036739.AH.01.30.Tahun 2022 *NPWP:90.829.762.5-212.000